Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota TNI

- 2 November 2020, 10:38 WIB
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang/ANTARA
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang/ANTARA /ANTARA

SINARJATENG.COM - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Jumat 30 Oktober 2020

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin, mengatakan satu tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pria berinisai TS (33)

Ia menjelaskan pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video cctv.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Palembang-Kayuagung, Menewaskan Empat Orang

"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake.

Sebelumnya polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan prajurit TNI.

Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49).

Baca Juga: Terjatuh ke Sungai, Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Kecelakaan Selamat

Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26)

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah