Sebelum terjadi pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarat bersiap meluncurkan kawasan tanpa rokok di kawasan Malioboro.
Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok di tiap organisasi perangkat daerah sebagai upaya untuk memastikan setiap instansi menjalankan peraturan yang berlaku penuh sejak 2018 tersebut.
Baca Juga: Kapolda Belum Pastikan Tersangka Lain Kasus Konser Dangdut di Tegal
Berdasarkan perda tersebut, perokok yang melanggar aturan perda terancam sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp7,5 juta.
Penerapan KTR di restoran dan kafe diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan terhadap pengunjung yang tidak menjadi perokok, salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah dengan membedakan ruangan untuk konsumen yang merokok dan tidak merokok.***