Pemkot Yogyakarta Intensifkan Sosialisasi Kawasan tanpa Rokok di Restoran

- 30 September 2020, 11:22 WIB
Area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sebuah pusat perbelanjaan
Area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sebuah pusat perbelanjaan /ANTARA/

YOGYAKARTA, SINARJATENG.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta menginstensifkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan sasaran yang lebih luas yaitu kepada restoran dan kafe yang juga masuk dalam kategori tempat umum dalam peraturan daerah tersebut.

“Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang justru bisa menjadi momentum yang tepat untuk memaksimalkan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarat Emma Rahmi Aryani di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, kebiasaan merokok memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan dan perokok pun memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar virus Corona, salah satunya karena berkurangnya daya tahan tubuh.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Dukung Bentuk Data Prioritas Penerima Vaksin Covid

Hal tersebut, lanjut dia, disebabkan perokok memiliki risiko lebih tinggi terhadap ancaman sejumlah penyakit seperti serangan jantung, penyakit yang menyerang sistem pernafasan, hingga kapasitas paru-paru yang berkurang.

“Saat merokok, juga meningkatkan risiko transmisi virus dari tangan ke mulut. Begitu pula dengan puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa berpotensi media penularan virus,” katanya.

Berdasarkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, tempat yang masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok diminta untuk memasang tanda larangan merkok, larangan mengiklankan produk rokok, dan larangan menjual produk rokok, tidak menyediakan asbak, dan upaya lain terkait edukasi bahaya merokok.

Baca Juga: Menko Mahfud : Pemerintah Membolehkan Pemutaran Film Penghianatan G30S PKI Tapi Tidak Wajib

Selain tempat umum, kawasan tanpa rokok di Kota Yogyakarta meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, perkantoran dan tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x