Penetapan APBD Perubahan 2020 Kudus Masih Menunggu Evaluasi Gubernur

- 29 September 2020, 23:59 WIB
Penandatanganan persetujuan atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2020 di DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Penandatanganan persetujuan atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2020 di DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. /ANTARA/


KUDUS, SINARJATENG.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sudah disahkan DPRD setempat beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih menunggu hasil evaluasi gubernur sebelum diterapkan.

"Draf Perubahan APBD 2020 yang sudah disetujui oleh eksekutif dan legislatif, sudah kami kirimkan ke Gubernur Jateng untuk dievaluasi awal pekan ini. Diperkirakan akan dievaluasi Rabu 30 September 2020 secara virtual," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan APBD Perubahan 2020 yang disetujui DPRD Kudus beberapa waktu lalu, ada perbedaan dengan Rancangan APBD Perubahan 2020.

Baca Juga: Kapolda Belum Pastikan Tersangka Lain Kasus Konser Dangdut di Tegal

Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1,81 triliun, setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,95 triliun atau bertambah sebesar Rp145,12 miliar. Pendapatan daerah, meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Target PAD setelah APBD Perubahan 2020 didok di DPRD Kudus, angkanya mengalami penurunan sebesar Rp87 miliar menjadi Rp291,64 miliar dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp378,7 miliar, sedangkan pos dana perimbangan terjadi peningkatan sebesar Rp141,65 miliar dari semula Rp1,06 triliun menjadi Rp1,2 triliun.

Demikian halnya, untuk pos lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami kenaikan di APBD Perubahan 2020 dari semula Rp368,99 miliar menjadi Rp459,52 miliar.

Baca Juga: Legislator Minta Pemprov Tingkatkan PAD Jateng di Masa Pandemi

Adanya kenaikan pada pos dana perimbangan, sebagian besar disumbangkan dari dana alokasi khusus (DAK) yang belum dialokasikan pada penetapan APBD tahun 2020 sebesar Rp208,7 miliar.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x