DEMAK, SINARJATENG.COM - Bawaslu Kabupaten Demak menemukan ribuan pemilih bermasalah pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 yang telah dirilis oleh KPU Demak.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan, dari hasil pencermatan bersama yang dilakukan antara Bawaslu Demak, panwas kecamatan dan pengawas desa/kelurahan, ditemukan sebanyak 7.198 pemilih bermasalah. DPS bermasalah tersebut diantaranya berpotensi ganda sebanyak 7.178 orang.
"Diantaranya kami juga menemukan sebanyak 1.130 pemilih NIK dan namanya sama," kata Khoirul Saleh, seusai rapat koordinasi bersama stakeholder pemilu,terkait tahapan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020, Selasa 29 September 2020.
Baca Juga: Pilkada 2020, Bawaslu Demak Ingatkan Timses Paslon Rambu-Rambu Kampanye
Selain potensi DPS ganda. Lanjut Khairul menyampaikan Bawaslu Demak juga menemukan 10 daftar pemilih yang berumur dibawah 17 tahun dan belum menikah. Ada juga temuan pemilih invalid atau belum lahir sebanyak 8 orang.
"Sebagai contoh kami temukan pemilih kelahiran tahun 2989, 2992 dan 2976. Ini bisa dikatakan 'pemilih masa depan', lho Mas," ujar Khoirul.
Ditambahkan Khoirul, kita semua mempunyai tanggungjawab yang sama terhadap daftar pemilih yang telah masuk DPS. Sesuai perannya sebagai fungsi pengawasn, Bawaslu Demak sudah memberikan masukan dan saran kepada KPU Demak terkait temuannya itu pada tanggal 24 September 2020 dan 28 September 2020.
Baca Juga: Legislator Minta Pemprov Tingkatkan PAD Jateng di Masa Pandemi
"Jangan sampai daftar pemilih ini nantinya menjadi masalah. Ada waktu bagi KPU Demak untuk menyelesaikan dan memperbaiki DPS ini menjadi daftar pemilih tetap," pungkasnya. ***