Pilkada 2020, Bawaslu Demak Ingatkan Timses Paslon Rambu-Rambu Kampanye

- 29 September 2020, 17:09 WIB
Suasana rakor Bawaslu Demak dan stekeholder dalam tahapan pilkada di rumah makan Sunan Kalijaga Kab. Demak, Selasa 29 September 2020.
Suasana rakor Bawaslu Demak dan stekeholder dalam tahapan pilkada di rumah makan Sunan Kalijaga Kab. Demak, Selasa 29 September 2020. /Sinarjateng.com/

DEMAK, SINARJATENG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak menyebutkan sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh tim sukses (Timses) dari pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan, larangan dalam menggelar kampanye Pilkada diantaranya rapat umum, bazar, sepeda santai, konser musik serta perlombaan yang mendatangkan massa seperti pertandingan voli, sepakbola, dan sebagainya.

Hal tersebut disampaikan pada rakor stekeholder dalam tahapan pilkada di rumah makan Sunan Kalijaga, Selasa 29 September 2020.

Baca Juga: Tahun Ini, Pembangunan Flyover Ganefo Mranggen Tetap Segera Dimulai

Menurut Khoirul, kegiatan kampanye pada pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya, mengingat diselenggarakan di tengah wabah Covid-19.

“Pemilu dilaksanakan dalam kondisi tidak normal atau di era pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan kegiatan kampanye wajib diterapkan protokol kesehatan untuk keselamatan bersama,” ujarnya.

Disampaikan, tahapan Pilkada Kabupaten Demak memasuki masa kampanye, yang dimulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Selama 71 hari masa kampanye, tim sukses dapat berkampanye memaparkan program dan visi misinya dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca Juga: Jubir Satgas: Penanganan Tepat, Pasien COVID-19 dengan Gejala Berat Bisa Sembuh

Ditambahkan oleh, kegiatan tatap muka, dialog boleh diselenggarakan asalkan tidak lebih dari 50 orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
 
"Serta menjaga jarak antarpeserta kampanye minimal satu meter. Kampanye bisa menggunakan daring atau secara virtual melalui vidcon," pungkasnya. ***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x