Kapolda Belum Pastikan Tersangka Lain Kasus Konser Dangdut di Tegal

- 29 September 2020, 23:45 WIB
 Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.*
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.* //tribratanews.jateng.polri.go.id


PEMALANG, SINARJATENG.COM - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Polisi Achmad Luthfi menyatakan bahwa polisi belum dapat memastikan adanya tersangka lain pada kasus konser dangdut di Kota Tegal karena masih menunggu hasil pengembangan.

"Untuk sementara belum, hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik yang akan kita kembangkan lebih lanjut," kata Kapolda Irjen Polisi Achmad Luthfi di Pemalang, Selasa 29 September 2020.

Pada kunjungan ke Polres Pemalang, Kapolda Achmad Luthfi memerintahkan pada jajaran-nya untuk menegakkan hukum jika menemui kasus serupa seperti konser dangdut di Tegal.

Baca Juga: Pertamina Resmikan Tiga SPBU Satu Harga di Wilayah Terpencil Lampung Barat

"Seluruh kapolres dari 35 polres di jajaran Polda Jateng sudah kita perintahkan untuk menegakkan hukum yang sama," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini Polda Jateng sudah menetapkan tersangka (Wakil ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Adi Susilo, red.) sebagai penyelenggara konser dangdut di Tegal.

"Sudah penetapan tersangka, nanti kita periksa berproses tahapan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh penyidik," ucap dia.

Baca Juga: Bupati Pemalang Imbau Masyarakat untuk Jaga Sertifikat Tanah dengan Baik

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutrisna dalam siaran pers-nya mengatakan sebanyak 19 saksi telah diperiksa (kasus konser dangdut, red.), tiga di antaranya adalah saksi ahli pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x