"Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa 16 orang. Adapun lima orang di antaranya adalah anggota Polri," tuturnya.
Adapun beberapa barang bukti sudah disita polisi, kata dia, yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek Tegal Selatan.
Baca Juga: Pemkab Jepara Komitmen Wujudkan Kebijakan Sekolah Ramah Anak
Menurut dia, dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik.
Namun, setelah Polsek Tegal Selatan mengetahui bahwa kegiatan itu adalah dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut.
"Akan tetapi, hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara hajatan dan tetap melaksanakan kegiatan. Oleh karena, penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapa pun untuk yang melanggar protokol kesehatan sehingga tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kesehatan dan pasal 216 KUHP," katanya.***