"Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 Juta sampai dengan Rp 350 Juta," ujar Firli Bahuri.
Selanjutnya KPK akan menahan keenam tersangka tersebut mulai 13 Agustus 2022 hingga 20 hari kedepan.***