Lima Pejabat Kabupaten Pemalang Terlibat Jual Beli Jabatan, Berikut Besaran Biayanya

- 13 Agustus 2022, 15:14 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) saat Konprensi pers di Gedung KPK./Sabakota.id
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) saat Konprensi pers di Gedung KPK./Sabakota.id /Antara Foto

SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tetapkan enam tersangka atas kasus jual beli jabatan di birokrasi Kabupaten Pemalang.

Sebelumnya pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB KPK lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 34 orang di Gedung DPR RI.

Setelah lakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat 12 Agustus 2022 dalam konferensi persnya KPK telah tetapkan enam tersangka.

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan merupakan Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang periode 20201/2026.

Baca Juga: Ini Identitas 6 Orang yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan yang Libatkan Bupati Pemalang

Adapun detail tersangka dalam kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan seperti berikut.

1. Bupati Pemalang, MAW
2. Komisaris PDAU, AJW
3. Pejabat Sekertariat Daerah Pemalang, SM
4. Kepala BPBD Pemalang, SG
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM
6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS.

Lalu berapa besaran suap yang diberikan untuk mendapatkan jabatan?

Ketua KPK Firli Bahari menyebut besaran uang suap bervariasi tergantung level jenjang jabatan dan eselon.

Baca Juga: Bupati Pemalang dan Lima Lainnya Di Tetapkan Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Berikut Peran Setiap Tersangka

"Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 Juta sampai dengan Rp 350 Juta," ujar Firli Bahuri.

Selanjutnya KPK akan menahan keenam tersangka tersebut mulai 13 Agustus 2022 hingga 20 hari kedepan.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x