SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tetapkan enam tersangka atas kasus jual beli jabatan di birokrasi Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB KPK lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 34 orang di Gedung DPR RI.
Setelah lakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat 12 Agustus 2022 dalam konferensi persnya KPK telah tetapkan enam tersangka.
Baca Juga: Belum Lama Jadi PJ Sekda Pemalang, SM Ikut Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan merupakan Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang periode 20201/2026.
Adapun detail tersangka dalam kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan seperti berikut.
1. Bupati Pemalang, MAW
2. Komisaris PDAU, AJW
3. Pejabat Sekertariat Daerah Pemalang, SM
4. Kepala BPBD Pemalang, SG
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM
6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang dan Lima Orang Lainnya jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Ditetapkannya enam tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan birokrasi Kabupaten Pemalang, berikut peran dari masing-masing tersangka.