2. Menunjukkan hasil surat PCR (minimal 2 hari sebelum pemberangkatan melalui pesawat) atau antigen (minimal 1 hari sebelum keberangkatan) melalui transportasi jalur darat.
3. Sebagaimana ketentuan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
Kemudian tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
4. Bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan untuk memiliki kartu vaksin.
Demikian itu peraturan syarat perjalanan dalam PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.***