SINARJATENG.COM - Satlantas Polres Pemalang memperpanjang dispensasi pengurusan SIM yang habis masa berlakunya di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Aturan baru terkait perpanjangan SIM sudah terbit hal ini mengacu pada surat telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," demikian bunyi dalam pamflet informasi yang diterbitkan Satlantas Polres Pemalang dikutip SinarJateng.com pada Jumat 23 Juli 2021.
Mengikuti kebijakan tersebut, Satlantas Polres Pemalang juga mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM di Banyumas yang habis masa berlakunya saat PPKM berlangsung.
Dilansir dari akun Facebook Satlantas Polres Pemalang, pada Jumat 23 Juli 2021, Satlantas Polres Pemalang dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM darurat berlangsung.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Selama Libur Lebaran, Layanan SIM di Pemalang Mulai 12 hingga 16 Mei 2021 Tutup Sementara