Ingin Melakukan Perjalanan pada Masa PPKM Level 4, Ini Aturan Syaratnya

- 24 Juli 2021, 07:06 WIB
Syarat Aturan Baru Yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Perjalanan Selama PPKM 4 Diberlakukan
Syarat Aturan Baru Yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Perjalanan Selama PPKM 4 Diberlakukan /Pixabay/JESHOOTS-com/

 

SINARJATENG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di perpanjang hingga 25 Juli dengan nama baru yakni PPKM Level 4 yang di putuskan oleh pemerintah.

Perubahan nama PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali, yang diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dalam PPKM Level 4, setiap wilayah memiliki kriteria level yang berbeda berdasarkan dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam menanggulangi pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ketua Baznas Jateng Sebut Semangat untuk Berkurban Naik Meski Kondisi Ekonomi Sulit Akibat Pandemi

 

Hal tersebut membuat aturan syarat perjalanan dan berkendara selama PPKM Level 4 sama seperti penerapan PPKM Darurat sebelumnya yaitu tiap pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi darat, transportasi laut, hingga udara wajib memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Galang Donasi, ASN Pemalang Bagikan 200 Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM

Adapun beberapa peraturan syarat perjalanan dalam PPKM Level 4 yaitu:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal di tahap pertama vaksinasi Covid-19).

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x