KUA Lakukan Pungli, Kemenag: Tidak Akan Ada Toleransi

- 24 Maret 2021, 20:27 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muharam Marzuki
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muharam Marzuki /Kemenag.go.id

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag): Nikah / Rujuk dilaksanakan di: 

1. Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, - (gratis)

Baca Juga: Menteri PPPA Serukan Pentingnya Peran Sentral Perempuan dan Anak dalam Pembangunan Masyarakat di Masa Pandemi

2. Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000, - (enam ratus ribu rupiah)

3. Bagi warga yang tidak mampu melakukan ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp0, - (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah / Lurah yang diketahui oleh Camat.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah