Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag): Nikah / Rujuk dilaksanakan di:
1. Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, - (gratis)
2. Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000, - (enam ratus ribu rupiah)
3. Bagi warga yang tidak mampu melakukan ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp0, - (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah / Lurah yang diketahui oleh Camat.***