Hadapi Perencanaan Pemerintah, Menag Himpun Masukan dan Saran Melalui FGD

- 3 Maret 2021, 21:50 WIB
Focus Group Discussion (FGD) peningkatan PBM menjadi Perpres (Evan)
Focus Group Discussion (FGD) peningkatan PBM menjadi Perpres (Evan) /Kemenag.go.id

Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemendagri La Ode Ahmad mengatakan ada empat substansi yang akan diatur dalam rancangan Pepres, yaitu: pemeliharaan kerukunan umat beragama, kewenangan kepala daerah, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat berikut pengawasan.

"Kita perlu menyatukan frame dalam mendorong peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan ini jelas bertujuan untuk mempermudah umat beragama serta menguatkan pemberdayaan permerintah daerah dan FKUB," kata La Ode.

Baca Juga: Menkeu Beri Dua Insentif Perpajakan Sekaligus untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ia pun menegaskan, Kemendagri mendukung upaya Kemenag untuk meningkatkan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 menjadi Perpres sehingga dapat mengisi kekosongan hukum sesuai hirarki perundang-undangan.

"Pengaturan lebih lanjut dari Perpres dalam implementasi di deerah diatur dalam peraturan daerah," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah