Menkeu Beri Dua Insentif Perpajakan Sekaligus untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

- 3 Maret 2021, 20:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawat menyebut pegawai Dirjen Pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut kini telah dibebastugaskan guna memudahkan proses penyidikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawat menyebut pegawai Dirjen Pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut kini telah dibebastugaskan guna memudahkan proses penyidikan. /Kemenkeu/Biro KLI/Bayu.

SINARJATENG.COM - APBN merupakan instrumen pemerintah yang penting di dalam menanggulangi Covid-19 dan melakukan countercyclical melalui kebijakan fiskal.

Hal itu dipaparkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bukan hanya itu saja,  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui berbagai kebijakan, salah satu bentuknya adalah pemberian keringanan perpajakan/insentif perpajakan.

Pemerintah memberikan insentif baik untuk masyarakat maupun industri yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan multiplier effect yang kuat. Kali ini pemerintah ingin menggerakkan konsumsi masyarakat kelas menengah keatas yang tertahan di masa pandemi melalui insentif PPnBM di bidang otomotif serta PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang properti.

Baca Juga: Promosikan Pariwisata Indonesia, Perwakilan RI: Optimis Industri Pariwisata Menggeliat Setelah Pandemi

Perencanaan tersebut dilakukan demi menjaga perputaran roda ekonomi di masa pandemi.

Menkeu memaparkannya pada acara Konferensi Pers Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perindustrian mengenai Kebijakan Pemberian Insentif untuk Kendaraan Bermotor dan Perumahan bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Senin 1 Maret 2021.

“Konsumsi rumah tangga yang perlu didorong ini termasuk mengoptimalkan daya beli masyarakat terutama kelompok menengah. Kalau kita lihat dorongan itu perlu karena di kelompok menengah atas mereka punya saldo namun tidak melakukan aktivitas ekonomi atau melakukan aktivitas konsumsi. Oleh karena itu kita akan terus melakukan agar seluruh komponen konsumsi ini mulai bergerak termasuk kebijakan untuk mendorong masyarakat terutama kelas menengah untuk melakukan konsumsi ,” jelasnya.

Baca Juga: Purbalingga Akan Menjadi Kabupaten Pertama yang Mengeluarkan Kartu Prakerja Mandiri

Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70% dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x