Menkeu Beri Dua Insentif Perpajakan Sekaligus untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

- 3 Maret 2021, 20:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawat menyebut pegawai Dirjen Pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut kini telah dibebastugaskan guna memudahkan proses penyidikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawat menyebut pegawai Dirjen Pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut kini telah dibebastugaskan guna memudahkan proses penyidikan. /Kemenkeu/Biro KLI/Bayu.

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100% (seratus persen) untuk Masa Pajak Maret - Mei 2021, sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Masa Pajak - Agustus 2021 dan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak September - Desember 2021.

“Kenapa kita membatasi pada dua kelompok ini terutama dalam kelompok menengah yang tadi kita bilang perlu untuk distimulasi. Stimulus dinaikkan dan karena dia memiliki keterkaitan industri di local purchasenya dari kelompok dua kendaraan. Berarti kalau demand meningkat terjadi multiplier karena dia local purchasenya di atas 70%,” tambah Menkeu.

Baca Juga: IDI Keberatan dengan Polri Soal Mengizinkan Liga 1, dr. Tirta: Liga Inggris dan La Liga Aja Jalan Toh

Sementara itu, regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk properti telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021. Untuk pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Diskon ini berlaku selama bulan Maret hingga bulan Agustus 2021. 

“Sekali lagi, ini tujuannya adalah betul-betul untuk menstimulasi untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah baik itu rumah tapak maupun rumah susun. Kenapa kita memfokuskan pada rumah baru dan hanya diberikan maksimal 1 unit karena memang untuk menyerap dari jumlah rumah-rumah yang sudah siap selesai dibangun dan siap dijual sehingga stok rumah akan menurun atau dalam hal ini permintaan akan meningkat sehingga memacu kembali produksi rumah baru lagi,” tutup Menkeu.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah