Menteri PUPR Lakukan Kebijakan Insentif PPN Perumahan Guna Lengkapi 4 Kebijakan Sebelumnya

- 3 Maret 2021, 21:00 WIB
Menteri PUPR Basuki
Menteri PUPR Basuki /Antara

SINARJATENG.COM - Mendorong konsumsi dan produksi perumahan di masa pandemi, Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun selama 6 bulan untuk masa pajak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021. 

Kebijakan itu berlaku untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali selama 1 tahun serta sudah siap diserahkan secara fisik dalam periode 1 Maret-31 Agustus 2021.  

Adapun besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yaitu 100% untuk penyerahan harga jual rumah tapak dan rumah susun baru maksimal Rp2 miliar dan 50% untuk harga jual di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Hasil Seleksi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Diumumkan, Begini Langkah Mengikuti Pelatihannya

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan ini melengkapi 4 kebijakan sebelumnya di sektor perumahan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), kebijakan selisih bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) tahun 2018.

"Kebijakan ini melengkapi 4 kebijakan sebelumnya di sektor perumahan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah, kebijakan selisih bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) tahun 2018," jelasnya dalam konferensi pers virtual "Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan", Senin 1 Maret 2021.

Secara keseluruhan, capaian program tahun 2020 dengan fasilitas pembebasan PPN bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) mencapai Rp2,92 triliun untuk 200.972 unit rumah.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x