Pemerintah Berikan Diskon Pajak Barang Mewah, Begini Syaratnya!

- 3 Maret 2021, 21:30 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita /Menperin RI/

SINARJATENG.COM - Sebagai stimulus meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan untuk mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah memberikan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor untuk segmen Sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 (Kepmenperin 169/2021) tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, menjadi syarat kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Bukan hanya itu saja, syarat kendaraan bermotor tersebut harus memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 70%. 

Baca Juga: Wamenkeu: Vaksinasi dan Insentif Perpajakan Jumpstart Ekonomi 2021 Punya Peran Penting

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” papar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip dari situs Kemenperin.

Dalam Kepmenperin 169/2021 terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan Sehat dan Enak yang Bisa Menaikkan Mood

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi,” tutur Menperin.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x