Baca Juga: Bukan Hanya Hari Valentine, 14 Februari Juga Jadi Hari Sejarah Perjuangan Pilu Berikut Ini
Dwiasi kemudian menjelaskan bahwa kasus mafia tanah, tersebut bermula saat seorang sepupu dari Dino Patti Djalal yang mendiami rumah milik ibundanya, Yusmisnawati didatangi oleh pengacara bernama Fredy Kusnadi.
Kedatangan Fredy Kusnadi bermaksud untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi miliknya.
''Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Yusminawati tidak pernah sekalipun menjual rumah tersebut. Karena curiga, Dino Patti Djalal akhirnya meminta tolong kepada sepupunya untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut ke kantor BPN Jakarta Selatan," kata Dwiasi menceritakan.
Baca Juga: 10 Kumpulan Ucapan Valentine yang Romantis dan Penuh Makna
Dwiasi mengatakan, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang tersangka yang terlibat dalam aksi mafia tanah ini.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Dinilai Cemarkan Nama Baik, Mantan Wakil Menteri Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dwiasi menyebut pihaknya juga terus bekerja sama dengan BPN terkait kasus penjarahan sertifikat rumah atau tanah itu.
Karena aksinya itu, para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau pencucian uang yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.***