Kemudian ada salah satu rumah dikatakan Kemang, Jakarta Selatan yang akan diperjual belikan disalahkan satu notaris pada November 2020 lalu hingga berujung permasalahan di polisi.
"Dan selanjutnya klien kami Fredy dipanggil menjadi saksi dan ada memberikan keterangan BAP yang mana rumah yang ditransaksikan di Kemang. Dan jual beli rumah tersebut bukan dengan klien kami," tuturnya Tonin.
Baca Juga: Humas IA ITB Jakarta Buka Layanan Aduan Usai 2.000 Alumni Dicutat dari GAR ITB
Namun Tonin mengakui bahwa klien yang itu membeli sebuah rumah di kawasan Antasari, Jakarta Selatan kepada ibu Dino Patti Djalal. Ia juga telah membayar uang muka rumah tersebut sebesar Rp 500 juta.
"Selanjutnya Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami," ucapnya Tonin.
Tonin pun kemudian heran dengan ucapan Dino yang menyatakan bahwa telah melakukan penipuan sertifikat tanah.
"Setelah itu apa yang salah dan palsu. Apakah ini mafia. Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani unit 4 subdit 2 ditreskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Feb 2021," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit Harta Benda (Harda) AKBP Dwiasi Wiyatputera, menyebut beberapa nama yang terlibat dalam penjarahan sertifikat rumah tersebut.
"Para pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan ibu dari Dino Patti Djalal ini, yaitu atas nama Arnold Siahaya, Ferry, Dedi Rusmanto, dan beberapa tersangka lainnya sudah menjalani putusan pidana terkait dengan kasus mafia properti yang berhasil diungkap oleh Subdit Harda 2019 lalu," ujar Dwiasi pada Rabu, 10 Februari 2021.