Mantan Wakil Menteri Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

- 14 Februari 2021, 21:24 WIB
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. /Instagram.com/@dinopattidjalal

SINARJATENG.COM - Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Tonin Tachta selaku kuasa hukum dari terduga yang menjadi korban pencemaran nama baik yakni Fredy Kusnandi melaporkannya ke polisi.

Nomor laporan atas kasur tersebut yakni LP/860/II/YAN.2.5/2021/SPKTPMJ tertanggal 13 Februari 2021.

Baca Juga: Dalam Waktu 2 Jam Pasien Kritis Bisa Pulih, Obat Covid-19 Kini Dikembangkan Oleh Peneliti Israel

"Pencemaran nama baik, hal dan keonaran menggunakan media sosial Twitter," kata Tonin saat dikonfirmasi Pikiran-rakyat.com, Minggu 14 Februari 2021.

Dalam cuitannya di akun Twitter @dinopattidjalal menyebut bahwa Fredy Kusnandi merupakan dalang dari singkat penipuan sertifikat tanah.

"Utk diketahui, dalang sindikat Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah Ibu saya lainnya, dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dr sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," tulis Dino.

Baca Juga: Resmikan Bendungan Tukul di Jatim, Begini Harapan Pesiden Jokowi

Tonin menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan Dino Patti Djalal tidak benar. Ia mengatakan bahwa ibu Dino Patti Djalal memiliki sejumlah rumah yang dibuat atas nama orang lain.

Kemudian ada salah satu rumah dikatakan Kemang, Jakarta Selatan yang akan diperjual belikan disalahkan satu notaris pada November 2020 lalu hingga berujung permasalahan di polisi.

"Dan selanjutnya klien kami Fredy dipanggil menjadi saksi dan ada memberikan keterangan BAP yang mana rumah yang ditransaksikan di Kemang. Dan jual beli rumah tersebut bukan dengan klien kami," tuturnya Tonin.

Baca Juga: Humas IA ITB Jakarta Buka Layanan Aduan Usai 2.000 Alumni Dicutat dari GAR ITB

Namun Tonin mengakui bahwa klien yang itu membeli sebuah rumah di kawasan Antasari, Jakarta Selatan kepada ibu Dino Patti Djalal. Ia juga telah membayar uang muka rumah tersebut sebesar Rp 500 juta.

"Selanjutnya Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami," ucapnya Tonin.

Tonin pun kemudian heran dengan ucapan Dino yang menyatakan bahwa telah melakukan penipuan sertifikat tanah.

Baca Juga: Cari Kado Unik untuk Orang Terkasih di Hari Valentine? Berikut Lima Ide yang Bisa Dicoba dan Dijamin Suka

"Setelah itu apa yang salah dan palsu. Apakah ini mafia. Dan oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani unit 4 subdit 2 ditreskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Feb 2021," ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit Harta Benda (Harda) AKBP Dwiasi Wiyatputera, menyebut beberapa nama yang terlibat dalam penjarahan sertifikat rumah tersebut.

"Para pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan ibu dari Dino Patti Djalal ini, yaitu atas nama Arnold Siahaya, Ferry, Dedi Rusmanto, dan beberapa tersangka lainnya sudah menjalani putusan pidana terkait dengan kasus mafia properti yang berhasil diungkap oleh Subdit Harda 2019 lalu," ujar Dwiasi pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Bukan Hanya Hari Valentine, 14 Februari Juga Jadi Hari Sejarah Perjuangan Pilu Berikut Ini

Dwiasi kemudian menjelaskan bahwa kasus mafia tanah, tersebut bermula saat seorang sepupu dari Dino Patti Djalal yang mendiami rumah milik ibundanya, Yusmisnawati didatangi oleh pengacara bernama Fredy Kusnadi.

Kedatangan Fredy Kusnadi bermaksud untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi miliknya.

''Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Yusminawati tidak pernah sekalipun menjual rumah tersebut. Karena curiga, Dino Patti Djalal akhirnya meminta tolong kepada sepupunya untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut ke kantor BPN Jakarta Selatan," kata Dwiasi menceritakan.

Baca Juga: 10 Kumpulan Ucapan Valentine yang Romantis dan Penuh Makna

Dwiasi mengatakan, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang tersangka yang terlibat dalam aksi mafia tanah ini.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Dinilai Cemarkan Nama Baik, Mantan Wakil Menteri Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dwiasi menyebut pihaknya juga terus bekerja sama dengan BPN terkait kasus penjarahan sertifikat rumah atau tanah itu.

Karena aksinya itu, para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau pencucian uang yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah