Menyoal Virus Varian Baru, Kemenhub Terbitkan SE Penerbangan Internasional

- 29 Desember 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi penerbangan internasional ke Indonesia. WNA Inggris dilarang masuk usai temuan virus corona varian baru.
Ilustrasi penerbangan internasional ke Indonesia. WNA Inggris dilarang masuk usai temuan virus corona varian baru. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa./

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

Baca Juga: Mensos Infokan Bansos Covid-19 Akan disalurkan Mulai 4 Januari 2021

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

5. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

6. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Kodam III Siliwangi Fadilitasi OTG Covid-19, Doni Monardo: RS Rujukan Fokus Pasien Bergejala

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan. SE ini berlaku saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021. Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat berjudul WNA Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Begini Aturan Lengkap Penerbangan Internasional Terbaru.***

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah