Penutupan Perjalanan Warga Negara Asing Disampaikan Menlu Retno, Untuk Hal ini Dikecualikan

- 29 Desember 2020, 21:52 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. /Instagram.com/@indonesiaindc

SINARJATENG.COM – Pemerintah resmi larang Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia mulai 1 Januari 2021.

Hal ini seperti yang diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui siaran pers yang ditayangkan akun Youtube Sekertariat Negara hari ini, Senin 28 Desember 2020.

"Dari tapat kabinet terbatas pada 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNI dari semua negara ke Indonesia," ungkap Retno Marsudi.

Baca Juga: Pihak Bandara Husein Sastranegara untuk Calon Penumpang Pesawat : Tiba 4 Jam Sebelum Keberangkatan

Larangan WNA masuk Indonesia ini sebagai upaya Pemerintah seiring munculnya varian baru Covid-19 di sejumlah negara.

Virus tersebut disebut Retno berdasarkan data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Sedangkan pelarangan masuknya warga negara asing ke Indonesia ini berlaku pada 1 hingga 14 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Mengenai Larangan Dana Bansos digunakan untuk Beli Rokok

Sementara, ternyata terdapat WNA yang masih diperbolehkan masuk Indonesia.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x