Jokowi Tegaskan Mengenai Larangan Dana Bansos digunakan untuk Beli Rokok

- 29 Desember 2020, 21:45 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /instagram.com/jokowi

SINARJATENG.COM - Rencananya, dana bantuan sosial (bansos) akan mulai dicairkan pada 4 Januari 2021 mendatang.

Presiden Joko Widodo menegaskan dana bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Tito karnavian Ikut Berikan Usul Mengenai Sinkronisasi Skema Pemberian Bansos

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," Ucapnya.

Muhadjir menyampaikan hal tersebut didampingi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini seusai mengikuti rapat terbatas dengan topik "Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021" yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Pemerintah rencananya akan mulai menyalurkan berbagai skema bantuan sosial mulai 4 Januari 2021.

Baca Juga: Mengenai Bantuan Covid-19, Joko Widodo: Untuk Kawasan Jabodetabek Sekarang Berupa Tunai

"Adapun penggunaan untuk bantuan langsung tunai saya minta kepada keluarga penerima manfaat untuk mematuhi sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan," tambah Muhadjir.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x