Menyoal Virus Varian Baru, Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia mulai 1 Januari 2020

- 29 Desember 2020, 21:42 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Pixabay/Free-Photos

SINARJATENG.COM – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi sampaikan Pemerintah resmi larang Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia mulai 1 Januari 2021.

Larangan WNA masuk Indonesia ini sebagai upaya mengantisipasi kemunculan jenis baru virus Covid-19 yang muncul di sejumlah negara.

Sementara larangan masuk WNA dari penerbangan internasional menuju Indonesia berlaku mulai 1 sampai 14 Januari 2021.

Baca Juga: Mengenai Bantuan Covid-19, Joko Widodo: Untuk Kawasan Jabodetabek Sekarang Berupa Tunai

"Saat ini telah muncul pemberitaan varian baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Mensikapi hal tersebut, dari Rapat kabinet terbatas pada 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNI dari semua negara ke Indonesia," ungkap Retno saat konfrensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.

Sementara untuk WNA yang masuk ke Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 2021, dikatakan Retno wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Seperti wajib menunjukan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tak Sependapat dengan Ridwan Kamil Soal KBM di Sekolah, Ketua Umum Pagi: Prioritas Vaksin Usia 18-59

Selain itu, saat tiba di Indonesia juga diharuskan melakukan pemeriksaan PCR dan melakukan karantina selama lima hari.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x