Tidak hanya disitu, setelah melakukan karantina selama hari. WNA kembali diwajibkan melakukan test PCR.
Apabila hasilnya negatif baru bisa melakukan kegiatan dan perjalannya di Indonesia.
Baca Juga: Tito karnavian Ikut Berikan Usul Mengenai Sinkronisasi Skema Pemberian Bansos
Disebutkan Retno, aturan ini sesuai dengan ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru. Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat berjudul Ada Corona Baru, Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021.
Tidak hanya bagi WNI, aturan yang sama juga diberlakukan pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Indonesia.***