Menyoal Virus Varian Baru, Kemenhub Terbitkan SE Penerbangan Internasional

- 29 Desember 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi penerbangan internasional ke Indonesia. WNA Inggris dilarang masuk usai temuan virus corona varian baru.
Ilustrasi penerbangan internasional ke Indonesia. WNA Inggris dilarang masuk usai temuan virus corona varian baru. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa./

SINARJATENG.COM – Surat Edaran (SE) Penerbangan Nomor 24 Tahun 2020 dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara.

SE Penerbangan terebut mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.

Baca Juga: Mengenai Bantuan Covid-19, Joko Widodo: Untuk Kawasan Jabodetabek Sekarang Berupa Tunai

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain :

Baca Juga: Menyoal Virus Varian Baru, Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia mulai 1 Januari 2020

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x