Anggaran PTKIN Uang Negara, Komisioner KPK : Setiap Rupiah Dipertanggungjawabkan

- 22 Desember 2020, 21:25 WIB
Komisioner KPK Nurul Ghufron saat mengingatkan pimpinan PTKIN untuk Kelola Uang Negara secara Akuntabel
Komisioner KPK Nurul Ghufron saat mengingatkan pimpinan PTKIN untuk Kelola Uang Negara secara Akuntabel /Kemenag.go.id

Lebih lajut Nurul Ghufron Komisioner KPK menjelaskan contoh lainnya yaitu, memerintahkan staf mencairkan anggaran lalu ditransfer ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban.

Harus dihindari juga, kata Nurul Ghufron Komisioner KPK, modus bekerja sama dengan anggota DPR/D dalam proses “meng-gol-kan” program tertentu yang dalam pelaksanaannya akan memberikan keuntungan kedua pihak dengan merugikan keuangan negara/daerah.

Baca Juga: Ganjar Ikut Tanggapi Menteri Baru dalam Reshuffle Kabinet Indonesia Maju

Modus lainnya adalah dalam proses pengadaan barang/jasa.

Misalnya, melakukan rekayasa untuk menunjuk rekanan tertentu dengan harga yang sudah diatur (di-mark up), sehingga sebagian keuntungan yang diperoleh rekanan diberikan dan dinikmati oleh pejabat yang bersangkutan.

Lebih lanjut Komisioner KPK Nurul Ghufron memisalkan, memanfaatkan dana kas negara/daerah untuk disimpan di suatu bank tertentu yang bersedia memberikan komisi/bunga khusus bagi pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga: Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Diraih Tiga Satker Kemenag

“Berbagai modus operandi itu sudah dalam pengawasan KPK, dan KPK akan tegas menindaknya. Oleh karena itu, kami berharap para Rektor/Ketua untuk tidak mempertaruhkan integritasnya dengan cara melakukan tata kelola keuangan dengan sebaik-baiknya dan akuntabel,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa untuk mendukung peningkatan produktifitas dan daya saing bangsa, maka perlu peningkatan kualitas perguruan tinggi.

Pondasi dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi ini di antaranya adalah menciptakan Good University Governance (GUG).

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah