Polda Kalsel Larang Perayaan Nataru, Kapolda: EO yang Melanggar Akan Kami Tindak

- 22 Desember 2020, 18:52 WIB
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. /Humas Polri

 

SINARJATENG.COM - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melarang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kalsel masih tinggi.

Hingga kini, kasus Covid-19 di Kalsel sudah mencapai 14.583 kasus.

Baca Juga: Kasus Rapid Test Palsu, Polisi Lakukan Koordinasi Pengawasan di Stasiun Pasar Senen

"Polda tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk perayaan pisah sambut 2020-2021. Event Organizer yang menggelar keramaian akan kami tindak," tegas Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.

Kapolda Kalsel mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar kota atau provinsi karena kondisi pandemi Covid-19 terus bertambah di hampir seluruh wilayah Indonesia.

"Sebaiknya diisi dengan kegiatan ibadah di rumah agar tidak muncul klaster baru," imbau Kapolda Kalsel.

Baca Juga: Amankan Nataru, Operasi Lilin Telabang 2020 Digelar Polda Kalteng

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x