Anggaran PTKIN Uang Negara, Komisioner KPK : Setiap Rupiah Dipertanggungjawabkan

- 22 Desember 2020, 21:25 WIB
Komisioner KPK Nurul Ghufron saat mengingatkan pimpinan PTKIN untuk Kelola Uang Negara secara Akuntabel
Komisioner KPK Nurul Ghufron saat mengingatkan pimpinan PTKIN untuk Kelola Uang Negara secara Akuntabel /Kemenag.go.id

SINARJATENG.COM - Anggaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Karena hal tersebut, Pimpinan PTKIN memiliki tanggung jawab besar dalam tata kelola keuangan.

"Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan," tegas Komisioner KPK, Nurul Ghufron.

Baca Juga: Mudahkan Urusan Haji dan Umrah di Tangerang dan Lebak, Kemenag Resmikan PLHUT

Komisioner KPK, Nurul Ghufron mnyampaikan hal itu dalam Short Course Tata Kelola Keuangan dan Kepegawaian untuk Pimpinan PTKIN seluruh Indonesia, yang digelar Senin 21 Desember 2020.

Short Course yang digelar Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag ini berlangsung secara daring, dan diikuti oleh seluruh pimpinan PTKIN se-Indonesia.

Komisioner KPK, Nurul Ghufron mengingatkan pimpinan PTKIN untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandinya.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Apresiasi Kerukunan Beragama di Bali

Dia mencontohkan, penggunaan mata anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi/keluarganya dan atau tidak sesuai peruntukannya, penggunaan anggaran tanpa disertai bukti pertanggungjawaban (rekayasa/fiktif),

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x