Untuk itu, lanjut Rasdian Setiadi, Satpol PP Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengamankan Nataru 2020 ini.
"Saat ini kepolisian juga sudah menyiapkan rencana aksinya terkait dengan operasi pengamanan Nataru. Dari Dishub juga sudah memetakan jalan-jalan mana saja yang harus ditutup," kata Rasdian Setiadi menjelaskan.
Baca Juga: Simak Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Wajib Anda Ketahui
Tak hanya itu, untuk mencegah terjadinya kerumunan, Satpol PP beserta tim gabungan akan berpatroli dan tak segan membubarkan masyarakat yang nekad berkerumun.
"Intinya ada yang penempatan anggota. Ada juga yang patroli untuk membubarkan kerumunan. Jadi kita sudah siap mengantisipasi (kerumunan) itu, dan sudah ada perencanaan kesiapan operasinya," kata Rasdian Setiadi.
Seperti diketahui, sebelumnya Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi mengeluarkan surat edaran melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru 2021.
Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai Ioniq Resmi Jadi Kendaraan Dinas Menhub Budi Karya
Surat edaran bernomor 003/SE.147-Disbudpar tertanggal 15 Desember itu ditujukan kepada pimpinan atau manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.
Dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Nekat Berkerumun Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Bandung, Siap-siap Dibubarkan Satpol PP, dalam surat tersebut ditegaskan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.***