Ingat! Satpol PP Siap Bubarkan Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Bandung

- 17 Desember 2020, 11:02 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi. /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara / Bagus Ahmad Rizaldi

SINARJATENG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyiapkan 400 anggota untuk mengamankan momen libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang tinggal hitungan hari.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan 400 personel yang telah disiapkan itu akan bertugas di sejumlah lokasi yang menjadi pusat keramaian.

Seperti di kawasan Alun-Alun Bandung, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Dipatiukur, serta di kawasan Taman-taman tematik yang ada di Kota Bandung. Para personil ini disebar mulai 24 Desember hingga 31 Desember mendatang.

Baca Juga: Pengamat Sebut Bentrok Buruh di Konawe Dampak dari Lemahnya Pengawasan Naker

Pengamanan yang dilakukan itu sebagai bentuk implementasi surat edaran Wali Kota Bandung nomor 003/SE.147-Disbudpar. Dalam surat edaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang masyarakat untuk merayakan pesta pergantian malam tahun baru.

Kebijakan tersebut, diambil untuk menekan penyebaran virus corona (covid-19) di Kota Bandung akibat kerumunan.

Menurut Rasdian Setiadi, sesuai prosedur pengamanan yang dilakukan Satpol PP tetap difokuskan pada keamanan dan kenyamanan wisatawan. Selain itu, pihaknya ingin memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Peduli Warga Kurang Mampu dan Dhuafa, Inilah Sosok Bripka Tsuraya Polwan di Lombok Tengah

"Kemudian kita (kami) juga menempatkan personel di tempat-tempat yang dikhawatirkan terjadinya (simpul) kerumunan," kata Rasdian Setiadi.

Untuk itu, lanjut Rasdian Setiadi,  Satpol PP Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengamankan Nataru 2020 ini.

"Saat ini kepolisian juga sudah menyiapkan rencana aksinya terkait dengan operasi pengamanan Nataru. Dari Dishub juga sudah memetakan jalan-jalan mana saja yang harus ditutup," kata Rasdian Setiadi menjelaskan.

Baca Juga: Simak Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Wajib Anda Ketahui

Tak hanya itu, untuk mencegah terjadinya kerumunan, Satpol PP beserta tim gabungan akan berpatroli dan tak segan membubarkan masyarakat yang nekad berkerumun.

"Intinya ada yang penempatan anggota. Ada juga yang patroli untuk membubarkan kerumunan. Jadi kita sudah siap mengantisipasi (kerumunan) itu, dan sudah ada perencanaan kesiapan operasinya," kata Rasdian Setiadi.

Seperti diketahui, sebelumnya Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi mengeluarkan surat edaran melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru 2021.

Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai Ioniq Resmi Jadi Kendaraan Dinas Menhub Budi Karya

Surat edaran bernomor 003/SE.147-Disbudpar tertanggal 15 Desember itu ditujukan kepada pimpinan atau manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Nekat Berkerumun Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Bandung, Siap-siap Dibubarkan Satpol PP, dalam surat tersebut ditegaskan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.***

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah