SINARJATENG.COM - Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan, unjuk rasa buruh yang berakhir bentrok dengan polisi dan terjadi pembakaran alat-alat berat dan mobil truk di konawe dipicu oleh masalah upah dan status pekerja yg terus menjadi pekerja PKWT.
"Saya kira kejadian ini tidak perlu terjadi, apalagi ada pembakaran dan bentrok. Kita perlu sesali hal ini karena selain terancam PHK, pekerja yang terbukti membakar alat-alat berat dan truk juga terancam pidana," kata Timboel Siregar dalam siaran pers, Kamis 17 Desember 2020.
Tentunya unjuk rasa bukanlah peristiwa yg tiba tiba terjadi, namun sudah melalui proses pembicaraan sebelumnya.
Baca Juga: Simak Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Wajib Anda Ketahui
Timboel Siregar juga menilai hal ini seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa diantisipasi oleh manajemen dengan terus mengajak pekerja berkomunikasi dan manajemen mematuhi ketentuan PKWT yg diatur di UU no. 13 tahun 2003 khususnya pasal 59 - 63.
"Saya kira kelemahan peran pengawas dalam masalah inipun juga terjadi. Penegakan hukum norma-norma kerja seperti ketentuan PKWT seharusnya diseriusi pengawas sehingga tidak terjadi hal-hal yang akhirnya merugikan semua pihak."ujar Timboel Siregar.
"Kejadian konawe seharusnya tidak terjadi bila pengawas ketenagakerjaan bekerja dengan profesional. Kejadian konawe ini mengingatkan kita semua agar semua pihak bisa menjaga kondisi hubungan induatrial yg baik di tempat kerja," tambah Timboel Siregar.
Baca Juga: Catat! Mulai 18 Desember Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen
Dia berharap semoga teman-teman pekerja dan SP SB terus berkomunikasi dan menghindari hal-hal yang bersifat pengerusakan dan bentrok, unjuk rasalah dengan damai.