Terkait Kasus Korupsi Juliari batubara, Febri Diansyah Ikut Berikan Tanggapannya

- 7 Desember 2020, 21:52 WIB
Febri Diansyah.
Febri Diansyah. //ANTARA//Benardy Ferdiansyah/aa

"Belum lagi jika kita lihat sudut pandang kerugian masyarakat sebagai KORBAN KORUPSI," tuturnya.

Menurutnya pasal yang menjerat Mensos yang ditetapkan oleh KPK sudahlah tepat,

 Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga 21 Desember 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB

Seperti yang diketahui, Menteri Sosial Juliari Batubaru disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Pasal Suap & 12i yang dgunakan KPK dalam OTT Kemensos kmarin cukup tepat. Ancaman maks seumur hidup," katanya menutup unggahan miliknya.

Ada yg pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 sperti serius berantas korupsi.

 Baca Juga: Jadi Film Terbaik Piala Citra FFI 2020, Berikut Sinopsis Perempuan Tanah Jahanam

Di UU, mmg ada “kondisi tertentu” diancam hukuman mati. Tp hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2).

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Soroti Soal Ancaman Hukuman Mati Koruptor saat Pandemi, Febri Diansyah: Slogan, Seperti yang Serius, Sedangkan OTT kemarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi & pasal yg berbeda.— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 6, 2020.***

 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah