Mengulas Tuntutan Mati Koruptor Saat Pandemi COVID-19, Firli Bahuri : Tidak Ada Empati

- 7 Desember 2020, 17:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ig @ketuakpk
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ig @ketuakpk /Argo/

Meski Indonesia tengah dilanda Covid-19, Firli menyebut bahwa anggota KPK yang bertugas di bidang penindakan tetap menjalan kewajibannya seperti biasa.

"Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," sambungnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Vaksin Akan Diuji BPOM Sebelum Disebar

Lebih lanjut Firli mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan proses evaluasi secata berkala.

"Evaluasi itu dilakukan tidak saja secara lengkap untuk kinerja menyeluruh KPK, tetapi juga dilakukan perkedeputian per bulan. Khusus untuk evaluasi triwulan pertama semula dijadwalkan 20 Maret 2020 memang belum dilakukan karena mempertimbangkan situasi terkini wabah Covid-19 dan tentu mengalami sedikit penundaan akibat wabah Covid-19 tadi," tambahnya.

Sementara itu, pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan sebagai berikut.

Baca Juga: Tiga Pejabat dari Kemensos Tega Korupsi Dana Bansos, Pakar Hukum Dukung KPK Tuntut Hukuman Mati

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Keadaan tertentu yang dimaksud adalah pemberatan bagi pelaku suap jika tindak pidana dilakukan ketika negara tengah dalam keadaan bahaya mengacu pada undang-undang yang berlaku saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah