Masa Kampanye Pilkada 2020 di Jateng, Bawaslu Selesaikan 10 Sengketa

- 7 Desember 2020, 13:42 WIB
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono (Tengah) saat menyampaikan siaran pers di Kantor Bawaslu Jateng
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono (Tengah) saat menyampaikan siaran pers di Kantor Bawaslu Jateng /Dok. Humas Bawaslu Jateng

SINARJATENG.COM – Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono mengungkapkan selama masa kampanye Pilkada 2020, jajaran Pengawas Pilkada 2020 di Jateng telah menyelesaikan sebanyak 10 sengketa yang terjadi antar tim kampanye pasangan calon Pilkada 2020. 

"Penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan tersebut terjadi di lima kabupaten/kota di Jateng," katanya dalam siaran pers yang diterima sinarjateng.com di Semarang, Senin 7 Desember 2020.

Heru menyampaikan, rinciannya yakni Sukoharjo sebanyak 4 penyelesaian sengketa yakni di Kecamatan Grogol, Kecamatan Baki, Kecamatan Kartosuro, dan Kecamatan Gatak. 

Baca Juga: Tiga Pejabat dari Kemensos Tega Korupsi Dana Bansos, Pakar Hukum Dukung KPK Tuntut Hukuman Mati

Selanjutnya di Kecamatan Tulung dan Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten; Kabupaten Pemalang penyelesaian sengketa di Kecamatan Petarukan. 

Berikutnya di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, serta Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.  

Penyelesaian sengketa acara cepat ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di masing-masing daerah. 

Baca Juga: Vaksin COVID-19 dari Tiongkok Tiba di Tanah Air, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

"Panwaslu Kecamatan bertindak sebagai pemimpin musyawarah untuk menyelesaikan sengketa antar pasangan calon," katanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x