Tiga Pejabat dari Kemensos Tega Korupsi Dana Bansos, Pakar Hukum Dukung KPK Tuntut Hukuman Mati

- 7 Desember 2020, 10:09 WIB
Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial.
Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial. /Galih Pradipta /Antara Foto

SINARJATENG.COM – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial Covid-19 pada Minggu, 6 Desember 2020.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan pun meminta para pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) agar dijerat dengan hukuman berat.

Edi Hasibun minta KPK untuk menjerat para pelaku korupsi bansos penanggulangan dampak wabah Covid-19 dengan ancaman hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 dari Tiongkok Tiba di Tanah Air, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

Pernyataan itu disampaikan Edi Hasibuan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.

“Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut Edi Hasibuan, kinerja KPK yang sebelumnya banyak diragukan berbagai pihak, kini justru diapresiasi setelah menangkap dua menteri dalam rentang waktu yang cepat.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca di Jateng Diprediksi Hujan Sedang hingga Lebat

“Kita melihat pelaku yang berhasil ditangkap tangan, juga bukan orang sembarangan,” ucap mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x