Masa Kampanye Pilkada 2020 di Jateng, Bawaslu Selesaikan 10 Sengketa

- 7 Desember 2020, 13:42 WIB
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono (Tengah) saat menyampaikan siaran pers di Kantor Bawaslu Jateng
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono (Tengah) saat menyampaikan siaran pers di Kantor Bawaslu Jateng /Dok. Humas Bawaslu Jateng

Lanjut Heru, pemohon penyelesaian sengketa adalah tim kampanye pasangan calon yang merasa dirugikan atas tindakan tim kampanye paslon lain. Adapun termohon adalah tim kampanye paslon yang melakukan tindakan dengan merugikan paslon lain. 

Sebanyak 10 sengketa tersebut menghasilkan sebanyak 10 putusan dengan hasil seluruhnya sepakat. Antar pasangan calon yang bersengketa menyatakan sepakat. 

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini

Adapun permohonan penyelesaian sengketa cepat ada berbagai peristiwa. Misalnya, ada rombongan warga yang menggunakan kaos atirbut paslon sejumlah tiga kereta kelinci pada jadwal kampanye paslon lain.  

Ditambahkan, pendirian pokso pemenangan paslon menggunakan logo/simbol paslon lain, pendukung paslon menduduki posko kemenangan paslon lain, baliho paslon terpasang di lokasi pemasangan yang tak sesuai dengan keputusan KPU, poster paslon ditempel menutupi poster paslon lain, permohonan keberatan pencopotan alat peraga kampanye paslon oleh relawan paslon lain. 

Sengketa lain adalah pemohon keberatan dengan adanya alat peraga kampanye yang terpasang di pohon di sepanjang jalan. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga 21 Desember 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB

"Pemohon keberatan dengan adanya striker paslon yang menempel di baliho paslon lain," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah