Mengulas Tuntutan Mati Koruptor Saat Pandemi COVID-19, Firli Bahuri : Tidak Ada Empati

- 7 Desember 2020, 17:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ig @ketuakpk
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ig @ketuakpk /Argo/

SINARJATENG.COM - Usai Edhy Prabowo, ramai penangkapan kembali menteri di Kabinet Indonesia Maju oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK baru saja menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sebagai tahanan atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Mengulas ke belakang, sejak Maret 2020 lalu KPK sendiri pernah mengingatkan ancaman hukuman jika seorang pejabat negara melakukan korupsi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Warga Temukan Potongan Tangan di Bak Sampah, Diduga Korban Mutilasi

Sebagaimana diketahui bahwa kasus Covid-19 di Tanah Air belum juga mereda.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan bahwa melakukan tindak pidana korupsi saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati.

Menurut Firli, melakukan korupsi terlebih di masa pandemi menunjukkan tidak adanya rasa empati kepada bangsa.

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020 di Jateng, Bawaslu Selesaikan 10 Sengketa

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x