Perpres Nomor 112 Tahun 2020 Terbit, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

- 30 November 2020, 09:24 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 /Pusdatin

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 November 2020.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x