Perpres Nomor 112 Tahun 2020 Terbit, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

- 30 November 2020, 09:24 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 /Pusdatin

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

Baca Juga: PVBMKG Naikkan Status Gunung Ili Lewotolok dari 'Waspada' Menjadi 'Siaga'

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

8. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

Baca Juga: Program 'Bersama BUMN Lindungi Negeri', PTPN V Salurkan 1.452 Masker di Pasar Tradisional

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; dan

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x