Perpres Nomor 112 Tahun 2020 Terbit, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

- 30 November 2020, 09:24 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 /Pusdatin

SINARJATENG.COM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020.

Pepres tersebut berisi tentang pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Pepres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Apresiasi Tinggi atas Dedikasi Kopri di Tengah Pandemi

Menurut Pasal 2 Perpres ini, dengan pembubaran tersebut maka selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari:

1. Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi;

2. Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

Baca Juga: Ketua MPR RI Himbau Pelajar, Terapkan Nilai-Nilai Kebangsaan Dimanapun Berada

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x