Perpres Nomor 112 Tahun 2020 Terbit, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

- 30 November 2020, 09:24 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 /Pusdatin

Baca Juga: Kesadaran Prokes Warga Tasikmalaya di Zona Merah Covid-19 Rendah

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) peraturan ini, pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan itu, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Dinkes Kota Semarang Kembangkan Aplikasi Strong, Integrasikan Data Penanganan Covid-19

Dengan berlakunya Perpres ini, maka peraturan perundangan berikut dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
3. Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2008;
4. Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;

5. Perpres Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;
6. Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
7. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996;

Baca Juga: Erupsi Gunung Ile Lewotolok, Bandar Udara Wunopito Tutup

8. Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Peraturan Menteri (Permen) Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x