Menyoal Pilkada 2022, Partai Demokrat Tolak Penundaan Revisi UU Pemilu

13 Februari 2021, 22:04 WIB
ilustrasi kotak suara /Pixabay

SINARJATENG.COM - Mengenai penundaan revisi Undang-undang pemilu yang terjadi di Komisi II DPR RI, Partai Demokrat tidak ikut setuju dengan persoalan tersebut.

Ada sejumlah alasan mendasar mengapa partainya berpandangan lain dengan partai koalisi pemerintah terkait revisi RUU Pemilu.

Hal itu dijelaskan oleh Wasekjen Partai Demokrat, Renanda Bachtar pada Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Penyelundup Sabu 353 Kg Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polisi

"(RUU Pemilu) Kita beda sekali. Mungkin hanya tinggal kita (yang berbeda)," ujarnya.

Lebih lanjut, berkenaan dengan normalisasi pelaksanaan Pilkada 2022, Renanda Bachtar mempertanyakan ketidakkonsistenan pemerintah dan partai koalisi pemerintah.

Dia menyebutkan, tahun lalu PDIP adalah salah satu partai yang paling 'ngotot' agar Pilkada serentak 2020 tetap digelar meski Indonesia masih berjuang dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bangun 50 Rumah untuk Keluarga Polisi Korban Gempa, Kapolri: Bantuan ini Diberikan Oleh Pemerintah Sulsel

"Kita semua sudah khawatir. Tapi tetap dipaksakan tetap berjalan," katanya.

Dengan alasan yang sama kata dia, saat ini partai koalisi pemerintah menolak Pilkada 2022 dan 2023 melalui revisi RUU Pemilu ini.

Alasannya adalah saat ini pemerintah masih fokus menanggulangi Pandemi Covid-19. Sikap ini justru kata dia menunjukkan ketidak konsistenan.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

"Kemarin (Pilkada 2020) dipaksakan, sekarang malah Pandemi. Tentu kami melihat semua ketidak konsistenan itu," ungkapnya.

Selanjutnya, Renanda Bachtar menyampaikan, bila revisi RUU Pemilu ini tidak dilanjutkan, terlebih jika Pilkada serentak tetap dilaksanakan dalam tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg maka dikhawatirkan akan terjadi korban petugas pelaksana pemilu yang berguguran seperti Pemilu 2019 lalu.

"Kedua yang paling Umum Kita khawatir banyak jatuh korban. Kemarin hanya Pileg dan pilpres ada 400 lebih petugas pelaksanaan yang jatuh korban meninggal. Apalagi kalau ditambah lagi dengan Pilkada," tuturnya.

Baca Juga: Merapi Keluarkan Guguran Lava, Apabila Meletus Lontaran Material Jangkau Radius Tiga Kilometer dari Puncak

Kemudian, menurutnya, bila Pilkada, Pileg, dan Pilpres disatukan maka yang terjadi fokus masyarakat terhadap calon pemimpin akan pecah.

"Pilkada Pileg dan Pilpres disatukan rakyat akan bingung. Akan ada pernyataan visi misi dari calon kepala dearah dari calon legislatif dan Capres Cawapres. Jadi tidak mungkin tersampaikan dengan baik," tutur dia.

"Jadi kita khawatir dengan kualitas pemilunya sendiri nantinya. Mulai petugas yang kualahan sampai pada masyarakat perhatian mereka terhadap Pemilu yang lain seperti Pilkada dan Pileg karena Pilpresnya selalu lebih seksi," katanya.

Baca Juga: Minimalisir Slip, Ternyata Begini Fitur ESP yang Ada di DFSK Glory 560

"Akhirnya nanti kita kasihan Pilegnya menjadi korban itu. Tidak sempat lagi mereka (masyarakat) mempelajari visi-misi siapa yang baik karena mereka fokus di Pilpres yang akan jadi isu yang paling hangat di tengah masyarakat berkaitan pergantian kepemimpinan Nasional. Semantara kita tidak boleh juga kita abaikan Pilkada dan Pilegnya sendiri," ungkap Renanda Bachtar.

Diketahui, revisi Undang-undang Pemilu menjadi perbincangan hangat, bahkan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Revisi UU Pemilu ini menggabungkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Rencana Penghapusan PPnBM Mobil Pada Maret 2021

UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015.

Sebelum dirubah, UU nomor 1 tahun 2015 pasal 201 ayat 5 mengatur pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.

Selanjutnya, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024 yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Dalam Lemari Hotel di Semarang Berhasil Diringkus

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul PDIP Tolak Pilkada 2022, Demokrat: Kita Khawatir Kualitas Pemilunya, Salah satu, agenda DPR dalam merevisi UU Pemilu ini adalah untuk merubah jadwal pergelaran Pilkada yang sebelumnya sudah diatur akan digelar secara serentak pada November tahun 2024 dinormalisasi menjadi 2022 dan 2023.

Namun, dalam perkembangannya, di Komisi II terjadi diskusi panjang tentang revisi UU Pemilu ini. Beberapa fraksi setuju tentang adanya revisi RUU Pemilu ini dan sebagian berpendapat revisi ini tidak perlu dilakukan karena hanya membuang-buang tenaga.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler