Terkait Kasus Korupsi Juliari batubara, Febri Diansyah Ikut Berikan Tanggapannya

7 Desember 2020, 21:52 WIB
Febri Diansyah. //ANTARA//Benardy Ferdiansyah/aa

SINARJATENG.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan, setelah lontarkan kalimat hukum mati.

Bahkan dengan tegas Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan jika ada yang berani mengorupsi uang bansos hukuman mati akan menanti mereka.

Sudah jauh-jauh hari Ketua KPK mewanti-wanti agar bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 agar tidak dikorupsi.

Baca Juga: TaIkut Sambut Vaksin COVID-19, Fadjroel Rahman juga Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Jalani 3M

Peringatan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati bagi koruptor bansos pandemi Covid-19 sudah digaungkan sejak April 2020 lalu.

Peringatan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati bagi koruptor bansos pandemi Covid-19 sudah digaungkan sejak April 2020 lalu.

Masih hangat terjadi, Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari P Batubara telah menyerahkan diri ke KPK setelah beberapa pejabat di lingkup Kementerian Sosial ditangkap dalam OTT.

Baca Juga: Bersama Hadapi COVID-19, Orang Kaya di Argentina Ramai-ramai Beri Bantuan

Menteri Sosial Juliari P Batubara dinyatakan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Covid-19.

Terkait penangkapan yang terjadi dengan kasus korupsi Bansos Covid-19 yang menjerat Mensos Juliari Batubara, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan tanggapannya.

Dalam sebuah unggahan di laman twitter, Febri Diansyah menyoroti pernyataan yang sempat dilontarkan oleh Ketua KPK soal ancaman hukuman mati.

 Baca Juga: Suap Bansos Milik Menteri Sosial Senilai 17 M Bisa Buat Beli Ratusan iPhone 12 Pro Max!

Unggahan yang dibagikan pda 6 Desember 2020 itu, Febri tampak menyindir pernyataan soal hukuman mati bagi koruptor uang bansos Covid-19.

"Ada yag pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-olah sperti serius berantas korupsi," tulisnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @febridiansyah.

Febri Diansyah menjelaskan jika di Undang-undang memang ada 'kondisi tertentu' yang dapat menyeret koruptor terancam hukuman mati.

 Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini

Namun, hanya korupsi kerugian negara yang tercantum dalam Pasal 2.

"Sedangkan OTT kemarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi & pasal yg berbeda," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri kembali mengingatkan kepada lembaga yang sempat menaunginya agar tak perlu kebanyakan slogan.

 Baca Juga: Vaksin COVID-19 dari Tiongkok Tiba di Tanah Air, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

"Bekerja saja secara kongkrit. Dukunglah kerja para Pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas KPK akan kembali meningkat," katanya.

Ia juga menuliskan jika kepercayaan itu akan tumbuh dari konsistensi KPK dalam bekerja.

"Teruslah bekerja. Buktikan dengan kinerja," tuturnya.

 Baca Juga: Tiga Pejabat dari Kemensos Tega Korupsi Dana Bansos, Pakar Hukum Dukung KPK Tuntut Hukuman Mati

Lebih lanjut, Febri Diansyah menuturkan jika penyataan soal hukuman mati akan sering muncul dalam 2 kondisi;

"1. SLOGAN. Ya utk tunjukan seolah2 komitmen berantas korupsi. Padahal belum ada koruptor dihukum mati. Kalau narkotika banyak. Apakah efektif?," tulisnya.

"2. Karena kemarahan dengan pejabat yang korup, yang rasanya kok ga berkurang. Sisanya, dalam perdebatan," tuturnya menambahkan.

 Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020 di Jateng, Bawaslu Selesaikan 10 Sengketa

Dalam unggahan yang sama, menjelang Hari Antikorupsi sedunia, Febri Diansyah meminta untuk berkaca dan melihat negara mana yang telah berhasil memberantas korupsi dengan ancaman hukuman mati.

"Belum lagi jika kita lihat sudut pandang kerugian masyarakat sebagai KORBAN KORUPSI," tuturnya.

Menurutnya pasal yang menjerat Mensos yang ditetapkan oleh KPK sudahlah tepat,

 Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga 21 Desember 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB

Seperti yang diketahui, Menteri Sosial Juliari Batubaru disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Pasal Suap & 12i yang dgunakan KPK dalam OTT Kemensos kmarin cukup tepat. Ancaman maks seumur hidup," katanya menutup unggahan miliknya.

Ada yg pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 sperti serius berantas korupsi.

 Baca Juga: Jadi Film Terbaik Piala Citra FFI 2020, Berikut Sinopsis Perempuan Tanah Jahanam

Di UU, mmg ada “kondisi tertentu” diancam hukuman mati. Tp hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2).

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Soroti Soal Ancaman Hukuman Mati Koruptor saat Pandemi, Febri Diansyah: Slogan, Seperti yang Serius, Sedangkan OTT kemarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi & pasal yg berbeda.— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 6, 2020.***

 

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler