SINARJATENG.COM - Seorang buruh bangunan di Wonosobo ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Pelaku berinisial AY (23) warga Sribit RT 01/RW 03 Wonolelo Wonosobo tersebut diringkus di rumahnya.
Pengangkapan tersebut berdasar laporan dari masyarakat dan beberapa saksi yang menjadi korban.
Baca Juga: Kemenkes: 13 Juta Lebih Vaksin Covid-19 Dikirim ke Sejumlah Daerah
Dalam konferensi pers Wakapolres Wonosobo Kompol Arie Imam Prasetyo SH mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Wonosobo di rumahnya setelah mendapat laporan masyarakat dan kesaksian korban peredaran upal.
Polisi juga mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan dan proses hukum berikutnya.
"Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Jumat, 20 Agustus 2021 lalu. Kini AY ditahan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum selanjutnya," ujar Wakapolres.
Baca Juga: Buntut Bentrok di Gombong, Polisi Tetapkan 16 Oknum Anggota Ormas Sebagai Tersangka
Menurut pengakuan AY, dia mendapatkan uang palsu tersebut dari Bekasi saat bekerja jadi buruh bangunan disana.