SINARJATENG.COM - Polisi akhirnya menetapkan 16 orang oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang terlibat bentrok sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers penanganan bentrok dua ormas di Gombong, didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo, Kabagops Kompol Mangarif dan Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo Mapolres, Selasa 24 Agustus 2021.
“Dari 75 oknum anggota Pemuda Pancasila yang kami bawa ke Mapolres, setelah 24 jam kita periksa dan klarifikasi akhirnya mengerucut menjadji 16 tersangka yang diduga melakukan tandak pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 junto 406 KUHP, statusnya sudah tersangka,”ujar Kapolres.
Baca Juga: Bentrok Antar Ormas di Gombong 40 Orang Diamankan
Para tersangka sementara akan ditahan di Mapolda Jateng selama menjalani proses hukum kepada mereka.
Sementara yang lainnya dijadikan sebagai saksi dan telah dibebaskan
Polisi juga menyita beberapa alat yang digunakan saat bentrokan terjadi, antara lain puluhan batang kayu, beberapa batu, tiga senjata tajam serta sejumlah kendaraan mobil.
Baca Juga: Pemkot Surakarta Gencarkan Penghijauan di Kota Solo, Begini Pesan Walikota Gibran
Sementara kerugian yang diakibatkan oleh bentrokan masih dalam penghitungan.