Praperadilan Kasus Pemalsuan Dokumen Dikabulkan, Ahli Pidana Unair Nilai Hakim PN Semarang Tak Pahami Perkara

- 22 Juni 2022, 21:35 WIB
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jateng di PN Semarang, kemarin.
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jateng di PN Semarang, kemarin. /SinarJateng

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung tentang Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh yang dahulu pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, saat itu penyidikan dihentikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, SP3 itu kemudian digugat kembali oleh pelapor ke PN Semarang. Berdasarkan putusan hakim, akhirnya penyidikan dilanjutkan kembali.

Hanya saja, dalam putusan Praperadilan yang diajukan kedua tersangka, hakim berpendapat harus ada bukti baru atau novum yang mampu membuka unsur-unsur pidananya sampai terpenuhi.

Pasalnya, penyidik hanya menjadikan alat bukti lama untuk menetapkan kembali keduanya sebagai tersangka. Maka, penyidik dinilai tidak mampu menghadirkan novum.

"Maka dapat dikonklusikan, secara fakta tidak ada suatu bentuk novum, melainkan hanya persamaan suatu fakta yang diambil alih dari proses penyidikan terdahulu," ungkap hakim.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x